PIJAR NTT (Perhimpunan Jurnalis Alor)

September 1, 2010

Polisi Limpahkan BPA Pencurian Cendana

Filed under: HUKRIM — pijarntt @ 19:07

Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Alor kini telah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi untuk diteliti. Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas dari enam tersangka kasus pencurian cendana di hutan Omtel beberapa pekan lalu. Dari enam tesangka ini, penyidik membaginya menjadi dua BAP yakni tersangka penebang kayu yang terdiri dari dua orang dan tersangka penjual kayu cendana yang terdiri dari empat orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Antonius Mengga yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/08/10)  mengatakan, pihaknya telah mengirim BAP kepada Kejari Kalabahi beberapa hari sebelumnya. Pengiriman BAP tersebut, kata Mengga dipisahkan menjadi dua berkas yakni tersangka penebang kayu cendana dan tersangka penjual kayu cendana.
Untuk tersangka penjual kayu cendana, kata pihaknya, belum mengirim BPA karena masih merampungkan berkas, sedangkan BPA untuk dua tersangka penebang kayu cendana telah dikirim ke Kejari, 24 Agustus 2010.
“Jadi untuk tersangka penjual kayu cendana kita masih dalam tahap perampungan berkas dan dalam minggu ini akan dikirim. Sedangkan dua tersangka yang menebang kayu, Yeskiel dan Theodorus  kita suda kirim berkasnya tanggal 24 Agustus 2010 lalu,” tandasnya.
Ditanya Alor Pos, apakah ada sindikat dalam kasus pencurian kayu yang dilindungi undang – undang ini, Mengga mengatakan dalam kasus ini tidak ada sindikat pencurian. Namun, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu, kata Mengga, terdapat puluhan pohon cendana yang telah ditebang di hutan Omtel. Sementara yang ditebang Theodorus dan Yeskiel hanya dua pohon.
“Dari olah TKP kita melihat ada puluhan pohon kayu cendana yang ditebang. Menurut pengakuan mereka dua ini hanya tebang tujuh pohon. Mungkin pohon – pohon itu orang lain yang tebang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan sejumlah kayu cendana yang disimpan di rumah Eko Hamid di kampung Sawa Lama – Kalabahi, Kamis 29 Juli 2010 lalu. Polisi melakukan aksi penangkapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada oknum yang menyimpan sejumlah kayu cendana dirumah. Para tersangka yang telah ditahan Polisi ini yakni Hamid Eko, Yan Dominggus Namangdjabar dan Alimudin Tolang serta Theodurus dan Yeskiel. Mereka ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 2009 tentang Kehutanan. PIJAR-AP

Oknum kontraktor menangis di ruang Sidang

Filed under: HUKRIM — pijarntt @ 18:54

Salah satu oknum kontraktor di Kabupaten Alor, Rajab Serang akhirnya menangis diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Kamis (26/08/10) setelah berpelukan dengan Wakil Bupati (Wabup) Alor, Drs. Jusran M.Tahir. Rajab Serang terlihat menangis karena menyesali perbuatannya yang telah menghina Wabup Tahir pada bulan April 2010.

SEPERTI disaksikan wartawan , Wabup Tahir dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalabahi, Sudarto, SH untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban. Sebelumnya tiga saksi lainnya yakni sopir Wabup Alor dan anggota Linmas juga telah memberikan keterangan di PN Kalabahi. Sidang tersebut, dipimpin hakim ketua Popi Juliani,SH didampingi dua hakim angota yakni Didimus Hendot, SH dan Agus S, SH.

Dalam keterangannnya, Wabup Tahir menjelaskan kalau pada saat kejadian dia berada di luar daerah dan baru mengetahuinya setelah mendapat telepon dari rumah jabatan (Rujab). Dikatakannya, pada saat itu Rajab Serang mengeluarkan kata – kata kasar berupa makian.

Dia juga mengaku, tak tahu menahu soal proyek seperti yang disampaikan oleh Rajab Serang. “Saya tidak tahu proyek itu. Lokasinya dimana saya tidak tahu,” jawab Wabup Tahir ketika ditanya majelis hakim, Popi Juliani, SH.

Menurut Wabup Tahir, hal seperti ini baru dilakukan Rajab Serang terhadap dirinya, padahal kata Wabup Tahir dia sering membantu Rajab Serang. Hal ini dapat terlihat, kata Wabup Tahir, ketika memberikan pekerjaan kepada Rajab Serang untuk membuat gudang Mesjid di Kikilai.

“Saya pernah bantu dia saya kira dia pro sama saya ternyata tidak,” ujar Wabup Tahir.

Terhadap keterangan Wabup Tahir, terdakwa Rajab Serang ketika ditanya majelis hakim mengatakan tidak merasa keberatan dan apa yang disampaikan itu betul. Saat diminta majelis hakim untuk meminta maaf kepada Wabup Tahir, Rajab Serang terlihat keberatan. Menurut Rajab Serang, karena kasus ini sudah di p roses hukum, maka dirinya belum mau untuk meminta maaf dan baru akan melakukannya setelah mendapat putusan pengadilan.

Terkait apa yang disampaikan Rajab Serang ini, majelis hakim mengatakan, sebagai orang yang telah melakukan kesalahan dan beragama, maka wajib untuk meminta maaf. Selain itu, katanya permintaan maaf juga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan putusan.

“Sebagai orang bersalah dan keyakinan beragama kita harus meminta maaf. Itu pun menjadi petimbangan bagi kami. Itu menurut bapak menurut hukum lain,” kata majelis hakim, Popi Juliani,SH.

Setelah mendengar “nasihat” dari majelis hakim, Rajab Serang akhirnya bangun dari tempat duduknya dan memeluk Wabup Tahir kurang lebih 2 menit. Terlihat mata Rajab Serang berkaca – kaca dan mengeluarkan air mata. Suasana sidang pun sempat hening, ketika dua anak manusia ibarat “bapak dan anak” ini saling berpelukan.

Seteleh berpelukan dan meminta maaf, majelis hakim kembali bertanya perasaan Wabup Tahir setelah mendapat permohonan maaf dari Rajab Serang. “Oh saya iklas bu, saya puas bu,” jawab Wabup Tahir. Meski telah melakukan perdamaian, kata majelis hakim, proses hukum kasus ini tetap berjalan.

Sementara itu, terdakwa Rajab Serang ketika ditanya majelis hakim, terkait “aksinya” di rujab, Senin 12 April 2010 lalu mengaku datang ke tempat tersebut dalam keadaan mabuk berat setelah kembali dari Moru.

“Saya datang dalam keadaan mabuk berat. Saya tidak sadar saya sudah ada di rujab,” ujarnya.

Terkait urusan proyek sepeti yang disampaikan Rajab Serang, menurut majelis hakim, jika proyek ini benar ada, maka sebaiknya ikhlaskan.”Soal proyek, kalau proyek itu betul iklaskan saja,” ujar hakim Didimus Hendot, SH.

Ketika ditanya majelis hakim, berapa botol minuman keras (miras) yang diminumnya, dia mengaku telah menghabiskan 10 botol bir dan 1 botol sopi (minuman beralkohol, Red) yang diminumnya selama dua kali yakni di Moru dan Kadelang.

Majelis mengatakan, miras bukan meluruskan masalah melainkan akan membawa masalah baru. Selain itu, miras juga tidak akan menghilangkan orang dari sanksi pidana. “Minuman (miras) tidak menghapus seseorang dari sifat pemindanaan,” ujar majelis hakim.

Sidang tersebut akan dilanjutkan, Selasa (31/08/10) dengan agenda tuntutan JPU. PIJAR-AP

Pengendara Sepeda Motor Banyak yang Tak Pakai Helm

Filed under: HUKRIM — pijarntt @ 18:26

fakta yang terus terjadi dalam kehidupan lalu lintas di Kota Kalabahi dan sekitarnya. Kebanyakan para pengendara sepeda motor di Kabupaten Alor, khususnya di Kalabahi, tidak menggunakan helm. Mereka hanya mengenakan helm pada saat ada operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Alor, AKP Andreas Tangketasik mengatakan hal itu di Kalabahi, Jumat (13/8/2010), di sela-sela Operasi Simpatik menyongsong ramadhan. Tangketasik mengatakan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar UU, pengendara yang tidak memakai helm sangat beresiko fatal jika terjadi kecelakaan.  “Banyak kasus lakalantas  terjadi membuat korban meninggal dunia akibat benturan keras di kepala,” ungkapnya. Dia mengatakan, polisi telah berulangkali mensosialisasikan UU lalu lintas, termasuk penggunaan helm standar bagi pengendara sepeda motor. Namun kesadaran masyarakat masih rendah. “Ada pengendara yang ditilang polisi karena tidak pakai helm, tidak ada SIM dan STNK tapi minta polisi dispensasi untuk melepas kendaraannya,” katanya. Kebiasaan buruk lainnya, kata dia, yakni pengendara tidak mengurangi kecepatan kendaraannya di cabang jalan dan tikungan jalan. “Cara mengendarai motor seperti ini biasanya menimbulkan kecelakaan,” jelasnya. Dia mengakui sejumlah kasus lakalantas yang terjadi, TKP-nya di lokasi pertigaan atau tikungan jalan akibat pengemudi tidak menurunkan kecepatan. Dalam Operasi Simpatik di Alor, katanya, polisi menjaring sekitar 60 sepeda motor. Polisi juga melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang menggunakan knalpot racing karena mengganggu masyarakat. “Saya minta masyarakat membantu polisi melaporkan motor yang masih pakai knalpot racing. Motor seperti ini menjadi sasaran tangkapan polisi dan biasanya motor seprti ini beroperasi  malam hari,” tegasnya. Data yang dihimpun  wartawan, sejak Januari-Juli 2010 di Kabupaten Alor  terjadi 35 kecelakaan lalulintas. Dari jumlah ini lima orang meninggal dunia, 14 orang luka.PIJAR-ON

Create a free website or blog at WordPress.com.